TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengklaim telah memberikan briefing atau arahan kepada salah satu anggota mereka, PT Indo Tekno Nusantara. PT Indo Tekno adalah perusahaan penagihan atau desk collection yang baru saja digerebek polisi beberapa hari yang lalu.
"Kami selalu sampaikan dilarang kerja sama dan melayani fintech ilegal, ternyata hal itu dilanggar Indo Tekno Nusantara," kata Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko dalam media gathering pada Jumat, 22 Oktober 2021.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek kantor Indo Tekno Nusantara yang berlokasi di ruko Green Lake City, Cipondoh, Tangerang, Banten. Polisi menyebut Indo Tekno yang merupakan perusahaan penagihan melayani 10 pinjaman online ilegal dan 3 legal.
Polisi pun telah menetapkan tiga tersangka. "Yang pertama inisial P, direktur PT ITN yang bertanggung jawab atas kegiatan pinjol ilegal," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jumat, 15 Oktober 2021.
Dua tersangka lain adalah RW dan MAF. Keduanya adalah karyawan yang bertugas sebagai penagih. "Penagihan pinjaman dengan mengirim foto korban dengan foto porno yang seolah-olah foto itu foto milik korban," kata Yusri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 dan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE. Sementara sisa karyawan pinjol lain yang ikut ditangkap, diminta wajib lapor oleh Polda Metro Jaya.